Rabu, 08 April 2009

Pembuatan Paspor

Pada bulan Februari lalu, saya mengajukan permohonan paspor baru di Kanim Cirebon. Sebelum datang ke kantornya, terlebih dulu saya mencari informasi tentang persyaratannya dengan membuka situs resminya di www.cirebon.imigrasi.go.id. (beberapa jam yang lalu, saya membuka situs ini namun tampilannya sudah diperbarui).

Adapun persyaratan untuk pembuatan paspor adalah sbb:

1. Bukti domisili, terdiri dari:
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) negara setempat, atau Bukti/Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukkan bahwa Pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
2. Bukti Identitas diri, antara lain:
  • Akte kelahiran atau surat kenal kelahiran;
  • Akte perkawinan/buku nikah;
  • Ijazah;
  • Surat baptis;
  • Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah

3. Surat ganti nama, bagi mereka yang pernah ganti nama.

4. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/TNI/POLRI, melampirkan surat rekomendasi dari
instansinya.

5. Khusus untuk calon TKI melampirkan Surat Rekomendasi dari Departemen/Dinas Tenaga Kerja, dan bagi pelaut melampirkan buku pelaut.

6. Paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya pernah memiliki paspor.


Jadi bagi rekan-rekan yang ingin mengajukan permohonan visa baru, beberap poin di atas adalah syarat yang harus dilengkapi. Untuk poin 1 (a) agar jangan sampai dilupakan, KTP dan KK menjadi satu paket lengkap yang tidak bisa dipisahkan.


Untuk poin 4, kenapa saya cetak tebal?
Berdasarkan pengalaman saya saat membuat paspor, tidak hanya PNS/TNI/ maupun POLRI saja yang diwajibkan membawa serta surat rekomendasi. Untuk pegawai swasta pun demikian. Ironis memang, saya pun dulu sudah jauh-jauh datang dari Indramayu ke Cirebon, menempuh 1-1,5 jam perjalanan...belum lagi menunggu antrian di kantor imigrasi yang memkan waktu berjam-jam lamanya ternyata ditolak hanya karena kurang satu syarat (surat rekomendasi dari tempat saya bekerja). Padahal, persyaratan yang saya siapkan itu sudah disesuaikan dengan yang tertera di website kanim. Namun, informasi persyaratan di website ternyata tidak sesuai dengan yang tertera di papan pengumuman yg ada di dinding kanim.


Tidak lupa saya ingatkan juga, fotocopy semua dokumen yang disyaratkan (KTP, KK, dll)!!! SERTAI PULA DENGAN DOKUMEN ASLINYA. Dan jika ada, bawa serta surat undangan dari pihak yang mengundang anda.

Nah, adapun biaya pembuatannya, untuk paspor hijau 48 halaman adalah sebesar 270 Ribu Rupiah, sudah termasuk foto dan sidik jari (jadi kalau petugas meminta uang tambahan, sebaiknya waspadai). Jika ada informasi yang kurang jelas, sebaiknya segera hubungi Kanim di tempat anda tinggal, dan konfirmasikan persyaratannya. Agar jangan sampai setelah menempuh perjalanan jauh, anda malah kecewa (lama antri, tapi ditolak karena persyaratan yang tidak lengkap). Demikianlah rekan-rekanku,,,semoga informasi ini bermanfaat bagi siapa saja.